PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penyeludupan 4 kilogram Narkoba Sabu dan ratusan ribu butir Ekstasi dilakukan 5 tersangka yaang ditangkap dengan cara dilarung di laut.
“Hal itu, dilakukan lima tersangka Ms, ST, Mgp, Mn dan Fu yang merupakan warga kota Tanjungpinang,” ujar Heribertus saat menggelar Ekspose di Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023).
Menurut Heribertus, ke 5 kurir narkoba jaringan internasional itu memuluskan aksinya dari upaya yang dilakukan tersangka Fu yang membawa narkoba sabu dan ekstasi dari Malaysia masuk ke Batam selanjutnya ke Tanjungpinang.
Tersangka Fu lanjutnya, berperan menjemput narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu dari Malaysia. Penyelundupan barang sabu dari Malaysia ke Batam, dilakukan Fu dengan cara menempelkan sabu dan ekstasi di bagian badan perut dan pinggangnya sehingga lolos dari pengawas petugas,
“Kemudian setelah sampai di Batam, Fu selanjutnya membawa barang tersebut ke Tanjungpinang dengan menumpangi  Kapal MV Oceanna pada Jumat (7/7/2023),” sebutnya.
Setibanya di perairan pulau Terkulai, tersangka Fu kemudian mencampakkan bungkusan Narkoba sabu dan ekstasi itu yang dikemas dalam plastik dan lakban itu ke Laut. Selanjutnya, tersangka Fu memerintahkan Ms dan St untuk mengambil bungkusan sabu itu di perairan Terkulai.
“Ini termasuk modus baru, yaitu dengan cara membawa Narkoba di badan dari Malaysia ke Batam, selanjutnya ke Tanjungpinang, kemudian mencampakkannya ke Laut dan meminta orang lain untuk mengambil barang haram itu, dengan menggunakan speed boat,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil Narkoba yang dilarung dilaut, lanjut Heribertus, Selanjutnya tersangka Ms dan St mengantarkan narkoba sabu itu ke pelantar 2 Tanjungpinang.
“Di pelantar 2 ini, selanjutnya narkoba itu dijemput oleh tersangka Mgp dan Mn dengan menggunakan mobil Avanza warna silver,” jelasnya.
Saat penjemputan narkoba di Pelantar II ini ini selanjutnya Polisi berhasil meringkus pelaku Mgp dan Mn.
“Tujuan narkoba ini dari pengakuan ke 5 tersangka, nantinya akan diedarkan keluar Provinsi Jambi, Lampung, Sumatera, Riau dan Jakarta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi lanjut Heribertus, tersangka Fu diupah Rp30 juta per kilonya untuk membawa narkoba dari Malaysia. Sementara empat pelaku lainnya diupah Rp10 juta sampai Rp15 juta,
Lima Pelaku Mengaku Empat Kali Berhasil Selundupkan Narkoba ke Tanjungpinang
Selian itu, Polisi juga menyebut lima tersangka penyelundup narkoba sindikat internasional yang diamanatkan mengakui, sudah 4 kali lolos membawa narkoba sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang.
“Dari pengakuan tersangka, pengiriman ini merupakan yang ke Lima kali,” ujarnya Heribertus.
Atas temuan ini, Polresta Tanjungpinang menyatakan akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba yang masuk ke Tanjungpinang.
“Kita tidak tinggal diam dan perang terhadap narkoba,” pungkasnya.
Total barang Yang Diamankan Polisi 3.943,32 gram Sabu, 4.965 butir pil ekstasi
Polisi juga mengatakan, dari pencacahan dan penimbangan yang dilakukan total barang bukti Sabu yang diamankan sebanyak 6 paket dengan berat 3.943,32 gram, Sementara pil ekstasi dengan warna ungu dan pink setelah dihitung berjumlah 4.965 butir.
Saat ini, Penyidik Polresta Tanjungpinang telah menetapkan ke lima pelaku sebagai tersangka pemilik dan pengedar nakroba jenis sabu dan Esjktasi.
Atas perbuatannya, ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana mati.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur
Komentar