Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia, Haris dan Hanasrullah Divonis 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua Terdakwa saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis dua terdakwa, Haris Manullah dan Hanasrullah, dengan hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Majelis Hakim yang diketuai hakim Boy Syailendra, bersama dua hakim anggota, menjatuhkan putusan ini pada Selasa (25/6/2024).

Haris dan Hanasrullah dinyatakan bersalah atas tindakan membantu atau melakukan percobaan perdagangan orang, dengan membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi.

Keputusan ini didasarkan pada dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, Pasal 4 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim dalam putusanya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza metalik, dikembalikan kepada terdakwa, satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan ini, dua terdakwa didampingi penasihat hukum mereka, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Haris Manullah dan Hanasrullah ditangkap Sat Reskrim Polres Bintan pada Jumat (10/11/2023), saat hendak memberangkatkan 8 PMI ilegal dari Pantai Shady Shack, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kedua pelaku ditangkap karena mengirimkan PMI tanpa prosedur ke Malaysia menggunakan speedboat. Selain menangkap kedua terdakwa, Polisi juga mengamankan sejumlah PMI yang akan diberangkatkan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar