Selundupkan Sabu ke Lapas, Dua Napi Ditetapkan Tersangka

Satresnarkoba Polres Bintan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar Konferensi pers dengan media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Satresnarkoba Polres Bintan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar Konferensi pers dengan media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Petugas lapas menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jalan Dr.Sahardjo, S.H Nomor 3 Kampung Banjar Km 18, Kecamatan Gunung Kijang.

Sabu sebanyak dua paket itu diseludupkan dengan cara disisipi dalam ayam geprek yang dikemas dalam styrofoam warna putih.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, mengatakan, kejadian penyeludupan itu terjadi saat Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah lalu, tepatnya 23 Maret siang hari.

“Jadi ada pengiriman makanan sekitar pukul 13.50 WIB. Disitu petugas kita mencurigai dan memeriksa makanan tersebut. Disitu didapati ada sabu di makanan ayam geprek dalam styrofoam,” ujar Bejo dalam konferensi di Halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

Atas temuan itu, Pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan guna proses penyelidik lebih lanjut.

“Maka untuk penyelidikan dan pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan kewenangan dari Satresnarkoba Polres Bintan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, mengatakan, atas laporan itu, pihaknya bersama anggota langsung mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kita berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mencari tau penyelundupan sabu itu. Lalu kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku penyelundup sabu itu adalah dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi).

Keduanya adalah, Satria (25) yang diamanahkan sebagai tahanan pendamping (Tamping) bagian penjualan makanan, dan Faisal (35) napi biasa.

Kedua napi kasus narkoba itu menyelundupkan sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih 47,48 gram.

“Yang pemesan sabu itu Faisal sementara Satria yang bertugas memasukkannya ke dalam lapas,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, Satria mengaku jika sabu 2 paket itu dipesan oleh Faisal. Dia hanya bertugas memasukkannya dengan imbalan atau upah Rp4 juta.

Tergiur dengan imbalan akhirnya Satria menyetujuinya. Dalam kesepakatan keduanya, Faisal meminta Satria agar mengambil 20 paket makanan yang salah satunya berisikan sabu.

Paket makanan itu akan diantarkan oleh seorang perempuan berinisial Li yang tak lain adalah kakaknya Faisal.

“Jadi Satria juga menyuruh kakak kandungnya juga berinisial Si untuk mengambil paket makanan di Halte Bus Km 8 depan RSUP Raja Ahmad Thabib. Yang antarkan paket makanan itu adalah kakak Faisal. Mereka tidak mengetahui jika salah satu paket makanan itu berisi sabu,” ucapnya.

Setelah Li memberikan paket makanan ke Si. Selanjutnya Si mengantarkan paket makanan itu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kemudian Si meminta petugas lapas untuk menyerahkan makanan itu ke Satria.

“Setelah makanan itu diserahkan Si langsung pergi. Petugas lapas yang curiga langsung memeriksa makanan itu dan didapati ada sabu di dalamnya. Kemudian makanan dan Satria dibawa ke ruangan steril untuk diinterogasi dan akhirnya dia mengakuinya,” tambahnya.

Selain dua paket Sabu, Kepolisian juga mengamankan satu unit Handphone merek Infinix, plastik warna hitam dan styrofoam.

Atas perbuatannya, saat ini Satria dan Faisal ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua napi tersebut Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya diancam paling lama 15 tahun penjara. Kini keduanya masih di dalam sel Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi