Seluruh Parpol dan Calon DPD-RI di Kepri Belum Melaporkan Dana Kampanye ke KPU

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu (Foto: KPU Kepri/Presmedia.id)
Anggota KPU Kepri Ferry Manalu (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menyatakan, hingga saat ini seluruh Partai Politik dan Caleg Peserta Pemilu 2024 serta Calon Anggota DPD-RI, belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)-nya ke KPU.

Sementara sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum menyatakan, Partai Politik peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Penyampaian LADK dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum atau paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Sementara berdasarkan jadwal Pemilu, kampanye pesta demokrasi Pemilu 2024 hingga saat ini sudah berlangsung selama 24 hari sejak dimulai pada 28 November 2023 lalu.

Parpol dan Calon DPD Tidak Lapor Dana Kampanye Bisa Didiskualifikasi

Anggota Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu membenarkan belum adanya Partai Politik Peserta Pemilu serta calon anggota DPD-RI yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)-nya ke KPU Kepri itu.

“Memang sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Partai Politik harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)-nya ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” jelasnya pada Media ini, Kamis (21/12/2023).

Namun hingga saat ini lanjut Ferry, baru Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang baru dilaporkan dan disampaikan masing-masing Parpol. Tapi mengenai berapa isi, dan sumbernya dari mana demikian juga penggunaanya, hingga saat ini belum dilaporkan Partai Politik serta DPD-RI peserta Pemilu.

Atas hal itu, Ferry juga mengingatkan 18 Partai Politik Peserta Pemilu di Kepri serta calon anggota DPD-RI, agar segera melakukan Pelaporan dana kampanye ke sistem Sikadeka KPU hingga batas akhir penyampaian LKDK pada 6 januari 2023.

“RKDK sudah melaporkan semua parpol dan calon DPD, Kalau LKDK masih diberi waktu sampai 6 Januari 2024, Jika hingga 7 Januari 2024 belum melaporkan baru nanti ada sanksi, berupa pembatasan Parpol serta Calon DPD-RI tersebut sebagai peserta Pemilu,” jelasnya.

Ferry juga mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, terdapat 5 proses yang akan dilakukan, dimulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Kemudian Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan Calon DPD, selanjutnya Pelaporan LADK, selanjutnya penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Jika dana Kampanye dan pengeluaran dana kampanye Parpol dan calon DPD-RI ini tidak dilaporkan, maka Parpol dan Calon DPD bisa didiskualifikasi, sebagaimana dinyatakan pasal 496 sampai 497 PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi