
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, terima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Hari Raya Nyepi 2024, Senin (11/3/2024).
Ke sembilan WBP yang mendapatkan remisi khusus Nyepi ini, adalah Warga Negara Malaysia yang beragama Hindu India, dan menjalankan beberapa tahun hukuman di lapas itu akibat kasus narkoba.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan ke sembilan WN Malaysia yang mendapat remisi itu, telah memenuhi persyaratan memperoleh remisi baik secara administratif maupun substantif.
“Mereka yang mendapatkan remisi pengurangan tahanan 1-2 bulan atas perilaku dan pemenuhan syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan,” ujar Edi, Senin (11/3/2024).
Dari 9 napi WN Malaysia yang mendapatkan remisi lanjutnya, pemberian pengurangan tahanan berbeda-beda. Ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1-2 bulan. Untuk napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. Lalu napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari ada 1 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 5 orang.
Edi Mulyono juga berharap, kepada Napi menerima remisi, agar dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi