
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Sempat sembunyi di atas Plafon dan didalam Lemari, dua pelaku Narkoba Sk dan By diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di sebuah rumah di jalan Sei Jang Gang Durian Tanjungpinang, pukul 00.15 WIB, Rabu (8/7/2020).
Selain mengamankan ke dua pelaku, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu seberat 0,48 gram.
Kasat narkoba Polres Tanjungpinang, Ronny Burungudju mengatakan penangkapan terhadap 2 pelaku dilakukan atas informasi yang diperoleh, atas kepemilikan dan pengedaran narkoba sabu di rumah pelaku.
Atas informasi itu lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Namun saat digerebek, dua pelaku penghuni rumah sempat kabur dan melarikan diri.
“Setelah dicari, ternyata keduanya bersembunyi diatas plafon rumah dan di dalam sebuah lemari pakaian,”ungkap Ronny Jumaat(9/7/2020).
Setelah diamankan kedua pelaku yang mengaku bernama SK dan By menunjukkan tempat dimana keduanya menyimpan narkotika miliknya.
“Setelah digeledah kita temukan 2 buah alat hisap sabu, sebuah timbangan digital, gunting dan 2 paket kecil berisi sabu seberat 0,48 gram yang disimpan diruang dapur,”ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya baru selesai memakai narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti narkoba miliknya dibawa ke Polres Tanjungpinang, guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo. Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 tahun,”pungkasnya.
Penulis:Roland