Sembunyikan Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Hakim Perberat Vonis Terdakwa Abdul dan Ade

Dua terdakwa meninggal kan ruangan sidang usai divonis di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)
Dua terdakwa meninggal kan ruangan sidang usai divonis di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara pada dua terdakwa kasus narkotika, Abdul Rahman dan Ade Suriasyah.

Vonis hakim ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Sidang yang digelar pada Selasa (24/2/2026) dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, didampingi dua hakim anggota.

Dalam putusan, Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan masyarakat.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Nasional Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta kepada masing-masing terdakwa.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan dan wajib dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan.

Jika tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Sedangkan barang bukti, Majelis hakim memutuskan dirampas untuk dimusnahkan. Sejunmlah barang bukti itu adalah, 5 paket narkotika jenis sabu, Alat kontrasepsi (kondom) yang digunakan untuk menyimpan sabu, timbangan digital, telepon genggam merek Oppo dan Xiaomi.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Kedua terdakwa diamankan di Kamar 405 Hotel Paradise, Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang, pada Rabu (6/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 80,64 gram yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi.

ASetelah putusan dibacakan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur