PRESMEDIA.ID – Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), PT.Pelindo Tanjungpinang, akhirnya tetap menaikkan tarif pas masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) mulai 15 Maret 2025.
Branch Manager PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, mengatakan penerapan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Internasional SBP itu, dilakukan berdasarkan evaluasi dan perencanaan yang matang.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan.
“Kenaikan ini hanya berlaku untuk tarif pas penumpang internasional dan merupakan bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kenyamanan pengguna jasa pelabuhan,” ujar Tonny pada Rabu (12/3/2025).
Rencana dan rincian kenaikan tarif Pas Masuk Pelabuhan Internasional, kata Tonny, akan mulai berlaku pada 15 Maret 2025.
Adapun besaran tarif pas masuk Pelabuhan Internasional yang berlaku adalah:
-Warga Negara Indonesia (WNI) Rp75.000 dari sebelumnya Rp40.000
-Warga Negara Asing (WNA) Rp100.000 dari sebelumnya Rp60.000
Tonny mengatakan, tarif ini sudah cukup lama tidak mengalami perubahan, sementara berbagai pembenahan telah dilakukan di terminal.
Ia mengklaim, pembenahan yang telah dilakukan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura itu mencakup, Peningkatan fasilitas terminal dengan sistem pendingin ruangan, Peningkatan aksesibilitas menuju terminal dan Perbaikan fasilitas lain guna meningkatkan kenyamanan penumpang.
Pelindo menegaskan bahwa kenaikan tarif ini juga telah dikomunikasikan dengan pihak pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.
Menariknya, beberapa Ormas dan LSM yang sebelumnya vokal dalam menolak kenaikan tarif, kini tidak lagi bersuara atau melakukan protes terhadap kebijakan ini.
Dengan penyesuaian tarif ini, Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menyatakan akan mulai memberlalukan sejak diumumkan 15 maret 2025 mendatang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar