Sempat Mangkir Dipanggil Jaksa via WhatsApp, Ketua RT Akui Melihat Luka Korban Pengeroyokan

Ketua RT di Tanjungpinang Barat mengaku melihat luka korban pengeroyokan saat sidang di PN Tanjungpinang. Ia sempat mangkir karena dipanggil jaksa melalui WhatsApp.

Ketua RT 3, David melihat luka lecet dikepala korban, Risma Hutajulu saat jadi saksi di PN ( Roland/ Presmedia)
Ketua RT 3, David melihat luka lecet dikepala korban, Risma Hutajulu saat jadi saksi di PN ( Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Ketua RT 03 Kelurahan Tanjungpinang Barat, David, mengaku sempat melihat luka yang dialami korban pengeroyokan, Risma Hutajulu, dalam perkara dengan terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria.

Pengakuan tersebut disampaikan David saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/1/2025).

Sebelumnya, David sempat tidak menghadiri persidangan karena pemanggilan dilakukan jaksa melalui pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, David menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima laporan langsung dari korban karena Risma Hutajulu merupakan warga RT 05.

“Tidak ada laporan dari korban. Korban itu RT 05,” kata David.

Ia mengaku hanya mengetahui adanya keributan setelah mendapat informasi dari terdakwa Evita. Saat peristiwa terjadi, dirinya sedang bekerja dan tidak berada di lokasi kejadian.

Sempat Dampingi Mediasi di Polsek

Meski tidak berada di tempat kejadian, David menyebut sempat mendampingi para pihak untuk menjalani mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan perdamaian.

“Tidak terjadi perdamaian saat mediasi di Polsek Tanjungpinang,” jelasnya.

Mediasi tersebut juga dihadiri oleh pihak kepolisian dan Bhabinkamtibmas.

Korban Alami Luka di Kepala

David mengaku melihat langsung kondisi korban saat berada di Polsek. Ia menyebut korban mengalami luka goresan di bagian kepala.

Namun demikian, David mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa keributan tersebut berujung pada tindakan pemukulan.

“Saya tidak tahu kalau keributan itu sampai pukul-pukulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Risma Hutajulu, seorang pengusaha laundry. Dua bersaudara, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus terdakwa.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pada Rabu (23/7/2025).

Sebelum kejadian, korban mengaku kerap didatangi sejumlah pria yang mencari terdakwa Evita. Karena tidak pernah ditemui, para pria tersebut sering duduk di depan usaha laundry milik korban.

“Rumah kedua terdakwa pagarnya tinggi. Ada bel, tapi pintu tidak dibuka. Mereka bilang menagih utang dari Batam,” jelas korban.

Pada hari kejadian, para pria tersebut kembali datang pada pagi hari. Setelah itu, korban pergi membeli makan siang dan saat kembali, para pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Cekcok Berujung Penganiayaan

Tak lama kemudian, terdakwa Evita datang dan menanyakan pembicaraan korban dengan para pria tersebut dengan nada yang dinilai kasar.

“Ngomong apa sama orang-orang yang datang ke rumah?” kata korban menirukan ucapan terdakwa.

Adu mulut pun terjadi. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan pemukulan dan penjambakan terhadap korban yang dilakukan oleh Evita dan dibantu oleh adiknya, Sherina.

Atas perbutanya, kedua terdakwa didakwa Jaksa melanggar, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perkara ini masih terus berlanjut di PN Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur