Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang (Humas)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang (Humas)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta penadahan motor curian di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kriminal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.

Motor yang hilang di kawasan pasar ikan kota Tanjungpinang itu, terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial J yang berhasil diamankan di wilayah Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Rabu malam (25/5/2026),” ujar AKP Wamilik Mabel.

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial W di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Wamilik Mabel menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses pelimpahan perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian serta Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.

Polresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.

Selain itu, warga yang menemukan atau mengalami tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penulis : Roland
Editor  : Redaktur

Tinggalkan Balasan