Sentra Gakkumdu Tetapkan 4 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pembagian Sembako Baznas dan Kartu Caleg Golkar di Bintan

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra didampingi Komisioner Bawaslu Bintan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang. (Foto: Hasura)
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra didampingi Komisioner Bawaslu Bintan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Bintan, menetapakan 4 tersangka kasus dugaan pidana Pemilu, pemberian sembako Baznas yang disisipi kartu Caleg DPRD dari Partai Golkar di Bintan.

Penetapan 4 tersangka dugaan pidana pemilu ini, diputuskan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, pada pleno penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu di Bintan Rabu (24/1/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dari hasil gelar dan pleni rapat Gakkumdu terhadap kasus tersebut 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Keempat orang itu lanjutnya, adalah inisial J, Y, A, dan IG.

“Kasus ini naik ke penyidikan. Maka empat orang itu sudah kita laporkan ke SPKT Polres Bintan siang tadi,” katanya.

Keempat orang ini lanjutnya, disangka melanggar Pasal 523 dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Untuk penyidikan kasus, saat ini dilakukan rim Gakkum Polres Bintan,” ucapnya.

Selain tindak pidana pemilu, Bawaslu Bintan juga sebelumnya menetapkan dua orang pelaku melanggar netralitas dalam kasus yang sama.

Kedua orang itu adalah Camat Teluk Bintan Indra Gunawan dan Ketua RT 10/RW 05 Jupri.

Penetapan pelanggaran netralitas ini, dilakukan berdasarkan fakta-fakta keterangan penemu, saksi-saksi, pihak terkait, terlapor, keterangan ahli, serta bukti-bukti yang ada.

“Camat Teluk Bintan Indra Gunawan melanggar netralitas ASN. Lalu Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri melanggar Netralitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD,” sebut Sabrima.

Dengan ditetapkannya dua orang melanggar netralitas maka Bawaslu Bintan merekomendasikan ke instansi terkait untuk menindaklanjuti sanksi yang akan dijatuhkan.

Untuk Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan yang melanggar Netralitas ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri yang melanggar Netralitas LKD direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi