Sepakat Damai, Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam melalui Restorative Justice

Kejati Kepri dan Kejari Batam resmi menghentikan penuntutan kasus penipuan di Batam melalui mekanisme Restorative Justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.(Foto-Penkum Kejati Kepri)

Kejati Kepri dan Kejari Batam resmi menghentikan penuntutan kasus penipuan di Batam melalui mekanisme Restorative Justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.(Foto-Penkum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam, menghentikan proses penuntutan perkara dugaan penipuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil setelah pihak korban dan tersangka sepakat berdamai.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin ini, dilakukan setelah ekspose permohonan RJ dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr.Undang Magopal, secara virtual pada Senin (17/11/2025).

Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menipu dia orang korbannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Batam setelah sebeleumnya dilimpahkan Penyidik Polisi.

Kasus bermula ketika tersangka mengaku sebagai pekerja Pertamina dan menawarkan layanan pengisian gas kepada korban Risnawati pada 2 September 2025.

Karena percaya, korban menyerahkan 9 tabung gas 3 kg dan uang Rp180.000 untuk biaya isi ulang. Namun tersangka tak pernah kembali.

Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali melakukan aksi serupa di warung milik Deniyani Zebua, dengan mengaku berasal dari PT Elpiji.

Ia menjanjikan pengantaran gas dua kali seminggu, namun kembali tidak menepati janji.

Akibat perbuatan tersebut, korban Risnawati mengalami kerugian Rp680.000 dan korban Deniyani Zebua mengalami kerugian Rp80.000,-.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 kemudian, Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Kejati Kepri: RJ Bukan Ruang Pengampunan Pelaku

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J.Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice bertujuan mencegah ketidakadilan di masyarakat, terutama bagi warga kecil yang rentan.

“Restorative Justice bukan berarti memberikan pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pemidanaan,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pemenuhan syarat, perkara ini resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi