
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Setelah sempat dilarang, pemerintah kota Tanjungpinang akhirnya, memberi toleransi sejumlah pedagang membuka lapak jualan di parkiran Pasar Encik Puan Perak Blok A Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan terkait perpindahan pedagang ke lokasi parkir Pasar Encik Puan Perak Blok A Kota Tanjungpinang hanya diberikan waktu satu bulan.
“Jadi terkait perpindahan itu kita sudah buat perjanjian dengan pedagang untuk penempatan satu bulan,†kata Zulhidayat.
Berjualan di parkiran ini lanjutnya, merupakan toleransi yang diberikan pada pedagang.
“Kita memahami kalau mereka jualan tak ada pelanggan dan tidak ada penghasilan siapa yang sanggup,†jelasnya.
Nantinya setelah satu bulan, para pedagang nanti diwajibkan naik ke atas. Para pedagang yang berjualan di parkiran sudah terdaftar memiliki lapak di lantai II.
Sebelumnya pedagang yang berjualan ini sudah pernah mencoba berjualan diatas, namun pembelinya tidak sesuai harapan.
“Jadi mereka sudah pernah berjualan di lantai atas sebelum pindah ke parkiran. Tapi pembelinya tidak sesuai harapan,” Tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












