Sidang Korupsi TPA Bintan, Mantan Sekcam Binut Dapat Lahan Dari Terdakwa Supriatna

Sidang Korupsi pengadaan lahan TPA Bintan, tiga saksi mantan Sekretaris Camat Bintan Utara, Nuraini. Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Junirianto dan Tim Pengadaan Lahan, Evan diperiksa di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)
Sidang Korupsi pengadaan lahan TPA Bintan, tiga saksi mantan Sekretaris Camat Bintan Utara, Nuraini. Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Junirianto dan Tim Pengadaan Lahan, Evan diperiksa di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Sekretaris Camat Bintan Utara (Bimut) Nuraini, mengaku dapat lahan seluas 600 meter persegi dari terdakwa Korupsi TPA Bintan, Supriatna.

Hal itu dikatakan Nuraini saat diperiksa sebagai saksi, sidang lanjutan kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/11/2022).

Atas sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yaitu mantan Sekretaris Camat Bintan Utara Nuraini, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan Juni Rianto dan anggota tim Pengadaan Lahan Evan.

Terhadap kasus korupsi TPA, Nuraini sebagai mantan Camat dan anggota tim mengaku hanya melakukan verifikasi terhadap administrasi surat sporadik lahan TPA yang ada di wilayahnya.

“Berkas permohonan sporadik atas lahan itu lengkap, ada surat pemohon, fotocopy KTP, hingga tandatangan RT dan RW setempat. Pemohonnya atas nama Ari (terdakwa Ari Syafdiansyah, red),” ujarnya.

Verifikasi administrasi sebutnya, dilakukan sebelum surat sporadik diterbit.

Ketika menjadi Sekcam, Nuraini mengaku, ada 3 sporadik yang telah diterbitkan, masing-masing seluas 2 hektar dilahan tersebut.

Atas surat sporadik yang dikeluarkan, Nuraini juga mengaku menerima lahan seluas 600 meter persegi dari terdakwa Supriatna melalui terdakwa Ari.

Namun ketika ditanya Jaksa, dimana lokasi lahan yang diberikan, Nuraini mengaku lupa.

“Lokasi ya dimana saya lupa, yang jelas didekat Tanjung Uban Selatan. Sebelum sporadik keluar, Ari tidak ada hubungi saya, dan tidak ada menjanjikan,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Kadis Perkim Bintan Juni Rianto, mengatakan, ketika menjabat sebagai Kepala dinas, pihaknya saat itu hanya meminta izin pemanfaatan lahan. Dan saat itu yang ditetapkan hanya titik koordinat lokasi saja.

“Untuk lokasi persis saya tidak tau dimana pastinya,” ujarnya.

Ketika jaksa membacakan keterangan di BAP yang menyebut pembebasan lahan itu berada di jalan Pasar Baru RT 2 RW 2 Tanjung Uban Selatan Kabupaten Bintan, Juni Rianto mengaku, hal itu diketahui setelah diperiksa penyidik.

Hingga berita ini diunggah, sidang korupsi pengadaan lahan di TPA ini masih terus berlangsung di PN Tanjungpinang dengan Henda memeriksa saksi lainya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan mendakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara dan terdakwa Supriatna penerima dana ganti rugi lahan, melakukan korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran APBD 2018, untuk pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, atas anggaran APBD di DIPA Dinas Perkim Kabupaten Bintan itu, Bupati Bintan kala itu dijabat Apri Sujadi, mengeluarkan SK Bupati Nomor: 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan lahan TPA.

Dengan SK Bupati ini, Terdakwa Heri Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim, membentuk panitia pengadaan dengan komposisi anggota 6 orang.

Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri, adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.

Melalui tim pengadaan lahan yang dibentuk itu, selanjutnya menyepakati, lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik terdakwa Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Tragisnya, setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan. Rp 2.44 Miliar, ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp. 2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dan dalam dakwaan Subsidair, ketiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur