Sidang PHP Pilkada di Kepri, Hakim MK Periksa Kelengkapan Materil dan Formil Pemohon

Hakim Agung MK Arief Hidayat menjadi Ketua Majelis pemeriksaan 4 perkara PHP Pilkada di Kepri di MK
Hakim MK Aref Hidayat menjadi Ketua Majelis pemeriksaan 4 perkara PHP Pilkada di Kepri di MK (Photo: Youtube sidang MKRI)

PRESMEDIA.ID,Jakarta- Sidang Pendahuluan permohonan 4 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di provinsi Kepri, secara resmi mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda memeriksa kelengkapan materil dan formil pihak pemohon dan termohon serta pihak pemberi keterangan di ruang sidang panel 3 MK Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Sidang pendahuluan 4 PHP Pilkada di Kepri ini, digelas secara bersama, dimpin oleh Hakim Agung MK Arif Hidayat sebagai ketua majelis dan Saldi Asri bersama Manahan MP Sitompul sebagai hakim anggota.

Ketua majelis Hakim MK Arif Hidayat, mengawali pemeriksaan terhadap kehadiran masing-masing pihak pemohon dan prinsipalnya. Demikian juga pihak termohon dan pemberi keterangan, serta kelengkapan dan waktu pengajuaan permohonan dan barang bukti secara formil dan materil.

“Dalam pembacaan permohonan pada sidang ini, harus para pihak atau melalui kuasa hukum yang ditunjuk yang hadir. Diminta kepada pihak pemohon, agar membacakan pokok-pokok permohonanya aja,” sebut Arif Hidayat mengingatkan.

Pemohon perkara nomor 131 Pilkada gubernur Kepri, saat itu dihadiri oleh Kuasa Hukum pemohon, sedangkan Isdianto selaku principal pemohon hadir secara daring atau online melalui zoom.

Pada perkara nomor 23 Pilkada kabupaten Lingga, juga hanya dihadiri kuasa hukum pemohon, sedangkan pekara nomor 68 Pilkada Karimun dihadiri langsung oleh Iskandarsyah selaku pemohon dan kuasa hukum di MK. Untuk perkara nomor 127 pilwako Batam juga dihadiri langsung oleh Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai pemohon didampingi kuasa hukumnya.

Pembacaan permohonan, diawali dari perkara nomor 23 yang diajukan oleh paslon Muhammad Ishak-Salmizi atas pilkada kabupaten Lingga, Kemudian dilanjutkan dengan pemohon perkara nomor 127 yang diajukan paslon nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid melalui kuasa hukumnya.

Dalam sidang perndahuluan permohonan perkara nomor 127 PHP Pilkada kota Batam ini, juga terungkap, adanya penggantiaan kuasa hukum pemohon dari yang mendaftarkan permohonan sebelumnya dengan Kuasa hukum yang mengikuiti persidangan.

Sedangkan terhadap permohonan perkara nomor 131 atas PHP Pilkada gubernur di provinsi Kepri, dihadiri oleh kuasa hukum paslon nomor urut 2 Isdianto-Suryani, Heri Firmansyah SH dan Ahmad Fakih Rambe SH. Sedangkan Isdianto selaku prinsipal pemohon mengikuti sidang secara daring melalui zoom.

Usai membacakan dalil dan posita permohanya, Kuasa Hukum Isdianto menyatakan, akan kembali mengajukan 31 bukti tambahan, diluar dari 8 alat bukti lainya yang sebelumnya telah diserahkan.

Atas permintaan itu, Majelis hakim MK meminta agar para pemohon segera menyerahkan alat bukti tambahnya tersebut pada sidang itu, dan tidak memperbolehkan penambahan alat bukti lagi setelah sidang selesai.

“Sebelum sidang ini ditutup, hendaknya bukti tambahan pemohon bisa langsung diserahkan, kalau diserahkan setelah sidang selesai, baru pada sidang berikutnya disahkan,” ujar Arif Hidayat.

Dalam sidang pendahuluan ini, juga hadir masing-masing pihak permohon, atas perkara 23 pilkada Lingga, dihadiri oleh Julianti dari KPU Lingga dengan kuasa hukumnya Idris Sofian dan Jamroni bersama Ardi Aulia dari Bawaslu Lingga.

Sedangkan termohon perkara nomor 68 Pilkada Karimun, dihadiri oleh Ketua KPU Karimun Eko Prihandoko dan Kuasa Hukumnya Eko Perdana Putra, serta pihak pemberi keterangan dari Bawaslu Karimun diwakili oleh Nurida Silitonga bersama Nur Hidayat.

Untuk termohon perkara nomor 127 pilwako Batam, pihak termohon dihadiri oleh Martias dari KPU Batam bersama kuasa hukuk KPU Batam, dan Mangihut Raja Gugukguk bersama Nurhalizah dari Bawaslu Batam.

Sementara kuasa termohon perkara nomor 131 PHP Pilkada gubernur Kepri, dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Kepri Widiono Agung di MK, sementara anggota komisioner Arison dan Kuasa hukum KPU Kepri Rahman dan Taufik Hidayat SH hadir melalui daring. Sedangkan pihak pemeberi keterangan dari Bawalu Kepri, hadir secara langsung ke MK adalah anggota Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan Sosilohadi.

Usai memeriksa kelengkapan administrasi dan membacakan urian dalil dan posita permohonan masing-masing pemohon, Ketua majelis Hakim MK Arif Hidayat, menyatakan, akan menunda sidang pada Kamis dan Jumat mendatang, dengan agenda mendengarakan jawaban Termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti dari semua pihak, termasuk yang belum diverifikasi dan belum disahkan dari para pemohon.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi