
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mangkrak dan mengendapnya penyidik dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 sejak 2017 lalu, semakin terkuak dalam sidang permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) di PN Tanjungpinang, Rabu (9/10/2019).
Pada sidang tersebut, Kejaksaan tinggi Kepri juga diduga “mengibuli” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas supervisi penyidikan yang dilakukan terhadap korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang sebelumnya dilaporkan tidak ada masalah dan hambatan yang dialami dalam penyidikan kasus tersebut.
Hal itu terungkap dari jawaban KPK atas permohonan praperadilan MAKI yang menyebut, Terkait penyidikan dugaan Korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang dilakukan Kejaksaan. sebelumnya KPK sudah melakukan Supervisi dan koordinasi atas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri kepada KPK menyatakan jika proses penyidikanya dari 2017 lalu hingga saat ini masing berlangsung dan tidak ada hambatan yang dialami.
Dalam jawabanya KPK juga membeberkan bukti surat pelaksanaan koordinasi dan supervisi yang dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri sejak 2017 lalu, mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi tersebut. Dan melalui koordinasi dan supervisi perkembangan Perkara itu, Kejaksaan juga mengirim dan memberitahukan data SPDP penangaanan perkara yang dilakukan.
Selain itu, untuk memperkuat supervisinya, KPK juga menyebut pada 5 April 2018 dan tanggal 28 Februari 2019 juga menyambangi Kejaksaan tinggi Kepri untuk menanyakan perkembangan penyidikan perkara korupsi itu, dan kejaksaan menyatakan tetap tidak ada masalah dan hambatan. “Pada pokoknya Termohon I Kejaksaan Tinggi Kepri melaporkan ke KPK, penyidikan kasus korupsi aquo sampai saat ini tidak ada hambatan yang dialami dan proses penyidikannya masih dilakukan dan tidak ada penghentian,”ujar kuasa Hukum KPK.
Sementara pada jawaban Termohon I dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Kepri, juga menyatakan bahwa, penyidikan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang merugikan negara Rp.7,7 Milliar itu, juga masih tetap dilakukan sebagai mana SOP penanganan perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 039 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Penanganan Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus.
Anehnya, pada jawaban Jaksa, justeru membuka boroknya sendiri, atas tidak sesuainya mekanisme penanganan perkara yang dilakukan sebagai mana yang diamanahkan Peraturan Jaksa Agung itu. Dan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diduga melanggar pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Jaksa Agung tersebut Tentang masa waktu penyerahan SPDP, penyerahan Berkas Pekara, Pengembalian Berkas Perkara dari Jaksa penuntut umum ke Jaksa Penyidik dengan petunjuk dan habisnya masa waktu penyidikan.
Dari jawaban Kejaksaan sebagai termohon melalui Kuasa hukumnya, Sukamto SH menyatakan, sejak dilakukan penyidikan dan penetapan 5 tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna pada Mei 2017 lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri baru melimpahkan berkas pekara korupsi 5 tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut pada Mei 2019.
Hal itu dibuktikan dengan Bukti Surat yang diajukan Jaksa berupa, surat perintah penyerahan Berkas Perkara (P15) pada Mei 2019. Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) pada Mei 2019, Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P-17) pada Mei 2019, Hasil Penyelidikan Belum Lengkap (P-18) pada 27 Mei 2019, Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) pada 17 Mei 2019, Penerlitian Berkas Perkara pada 23 Mei 2019.
Dan tidak disertakan adanya pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis (P-20) sebagai mana amanah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Jaksa Agung tentang Tata kelola penanganan administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana khusus yang menekankan adanya limitasi waktu untuk melengkapi Berkas Perkara korupsi atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Dan atas penyidikan kasus Korupsi yang mangkrak sejak 2017 ini, Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Sukamto SH menyatakan, jika sampai saat ini proses hukum penyidikan korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 itu, masih tetap dilakukan dengan pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut ke Jaksa Penyidik dengan petunjuk untuk melengkapi keterangan saksi ahli guna membuat jelas pertangungjawaban terkait dengan pemborosan keuangan negara atau kerugian negara pada kasus korupsi yang ditangani.
“Berkas perkaranya masih di Jaksa Penyidik, setelah sebelumnya dikembalikan Jaksa penuntut dengan petunjuk (P-19) untuk melengkapi keterangan saksi ahli untuk membuat jelas Pertangungjawaban terkait dengan Pemborosan keuangan negara atau kerugian negara,”jelas Sukamto.
Sidang akan kembali dihentikan Hakim Tunggal Guntuir Kurniawan, dan akan kembali digelar besok,Kamis,(10/10/2019) dengan agenda memeriksa Bukti dari KPK serta memeriksa saksi lain dalam Permohonan Praperadilan tersebut. (Presmed2)