Sidang Pungli Pegawai TU Jaksa, Ketua DPRD Bintan Mangkir Dipanggil ke Pengadilan

Sidang Kasus Pemerasan Oknum TU Jaksa terhadap Kades Malang Rapat di PN Tanjungpinang
Ketua DPRD Bintan dan Kasi Intel Kejaksaan Mangkir, Sidang Kasus Pemerasan Oknum TU Jaksa di PN Tanjungpinang Ditunda (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bintan Agus Wibowo dua kali mangkir, dipanggil Jaksa untuk hadir dan memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain Agus Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan Mustofa yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi dua Pegawai TU Kejaksaan itu, juga mangkir dan belum hadir dipersidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian SH dari Kejaksaan Negeri Bintan mengatakan, kedua saksi atas nama Agus Wibowo dan Mustofa sedianya akan diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan terhadap Tiga terdakwa kasus pungli dan gratifikasi terdakwa Muhammad Rizal (ASN TU Kejari), Bustanul Imil (ASN TU Kejari Bintan) serta Riki Rozali warga sipil.

“Dari keterangan yang disampaikan ke Kami, Saksi Agus Wibowo telah mengirimkan surat yang menyatakan tidak dapat hadir karena saat ini sedang melaksanakan rapat Badan Anggaran (Bagar). Sedangkan Mustofa Kasi Intelijen Kejari Bintan ada kegiatan rapat pengamanan mendadak,” ujar Fajrian.

Menanggapi hal itu, Hakim PN Tanjungpinang mengatakan kedua saksi merupakan saksi yang berperan aktif dalam kasus ke tiga terdakwa dan hendaknya dapat dihadirkan sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya.

“Tolong ini sudah 2 kali tidak datang Pak Jaksa, biar prosesnya cepat dan bisa menentukan kasus hukum, jadi tolong biar bisa hadir di persidangan Senin depan,” kata Hakim Anggalanton Boangmanalu pada Jaksa.

Sebelumnya, dalam kasus Pungli dan dugaan gratifikasi dengan modus pemerasan terhadap kepala Desa Malang Rapat ini, Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan Muhammad Rizal (ASN TU Kejari) dan Bustanul Imil (ASN TU Kejari Bintan) serta Riki Rozali warga sipil sebagai terdakwa.

Ke tiga terdakwa, didakwa dakwaan berlapis melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primer. Kemudian Pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.

Ketiga terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati, mendatangi kantor Kepala Desa Malang Rapat untuk menanyakan dugaan korupsi fiktif di desa tersebut.

Dari pertemuaan dan interogasi kepada Kades itu, selanjutnya terdakwa Rizal dan Bustanul memberi waktu selama dua hari kepada Kades Malang rapat untuk menyerahkan uang senilai Rp100 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Ketika terdakwa ini, akhirnya di Tangkap Tangan (OTT) oleh Intel kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Bintan saat akan menerima dana Pungli dan gratifikasi dengan modus pemerasan yang dilakukan.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi