Simpan Pil Ekstasi, Dua Mantan Karyawan PUB Clasix Dituntut 7 Tahun Penjara 

Dua Terdakwa mantan karyawan PUB Clasix usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang Rabu (22/5/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua Terdakwa mantan karyawan PUB Clasix usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang Rabu (22/5/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa mantan karyawan PUB Clasix, Muhammad Ilham dan Rusli Hermansyah dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan

Kedua terdakwa mantan karyawan PUB Clasix ini, dikatakan jaksa terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/5/2024).

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas perbuatannya, kami meminta pada majelis hakim, agar menghukum terdakwa Muhammad Ilham dan Rusli Hermansyah, masing-masing dipidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi berlogo Iron Man sebanyak 10 butir dan dua unit handphone Realme serta vivo dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi hakim anggota Fauzi dan Siti Hajar Siregar menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba di dalam PUB Clasix Komplek Bintan Mall Jalan Pos Tanjungpinang, Pukul 00.10 WIB, Sabtu(2/12/2023)lalu.

Dari pengakuan kedua terdakwa, menyimpan pil ekstasi di gudang lantai tiga PUB Clasix yang pil ekstasi dibelinya melalui Uul (DPO).

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur