Polisi Sita Rp909 Juta, 15 Mobil dan Puluhan Sertifikat Palsu

Daftar Barang Bukti yang disita dari terduga pelaku pemasluan sertifikat Een Saputra alias (ES).
Daftar Barang Bukti yang disita dari terduga pelaku pemasluan sertifikat Een Saputra alias (ES).

PRESMEDIA.ID – Penyidik Polres Tanjungpinang menyita sejumlah uang, Emas, Mobil dan rumah serta dokumen dari 7 tersangka sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepulauan Riau (Kepri).

Barang bukti berupa uang tunai Rp909 juta, 15 unit mobil, 3 rumah, 2 boat pancung serta 41 gram emas disitas dari 7 tersangka.

Selain itu, Polisi juga menyita atribut resmi ATR/BPN yang digunakan pelaku untuk menipu korban serta puluhan sertifikat tanah palsu yang berhasil mereka cetak.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota Satgas Mafia Tanah dan oknum pegawai ATR/BPN.

“Mereka menjanjikan pengurusan lahan dan penerbitan sertifikat di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Selain menerima uang setoran, mereka juga menerbitkan sertifikat palsu,” ungkap Kapolres Kamis (3/7/2025).

Akibat dari aksi sindikat ini, sebanyak 237 warga menjadi korban, dengan 44 sertifikat palsu telah diterbitkan.

Polisi juga menyita ratusan dokumen pribadi milik korban, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan dalam proses penipuan.

“Banyak korban menyetorkan uang jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat, namun hingga kini tidak ada kejelasan atas sertifikat mereka,” tambah Hamam.

Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini dikawal oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ke wilayah lain, karena ada indikasi kuat aktivitas sindikat ini tidak hanya terbatas di tiga kota tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dan menahan mereka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar