Sisakan 3,7 Kg, Polres Bintan Musnahkan 118,521.97 Kg Sabu Di Mapolres

Kapolres Bintan AKBP.Boy Herlambang saat memasukan barang bukti sabu ke mesin incinerator.
Kapolres Bintan AKBP.Boy Herlambang saat memasukan barang bukti sabu ke mesin incinerator.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Polres Bintan melakukan pemusnahan 118,521.97 Kilo Gram narkotika jenis Sabu, hasil tangkapan dari tiga tersangka Sy, Jf dan Zh kurir dan pemilik sabu.

Pemusnahan 118 kilo garam sabu ini, dilakukan dengan mesin incinerator, atau mesin pemusnah barkotika yang mampu membakar hingga menetralkan senyawa berbahaya dalam narkoba, di Mapres Bintan, Selasa,(17/9/2019).

Kapolres Bintan AKBP. Boy Herlambang mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu milik 3 tersangka itu dilakukan, atas telah selesainya proses penyidikan pada 3 tersangka, dan dalam waktu dekat berkas perkara penyidikan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Total barang bukti Narkotika sabu yang dimusnahkan saat ini adalah sebanyak 114, 758.05 Kilogram dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN Pusat,”ujarnya.

Jumlah itu, lanjut Boy, merupakan dari 125.223.33 kilo gram kotor narkoba sabu yang ditangkap sebelumnya dan setelah ditimbang berat bersihnya menjadi 118,521.97 kilo gram.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,763.92 kilo gram baramg Bukti sabu disisakan sebagai barang bukti di persidangan,” tegasnya.

Dalam pemusnahan ini, ketiga tersangka masing-masing Sy, Jf dan Zh yang sebelumnya ditangkap disejumlah tempat di Bintan juga ikut di hadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut dengan di dampingi penjagaan ketat aparat kepolisian, serta disaksikan Jaksa Penuntut dan Hakim PN Tanjungpinang, dan FKPD lainya.

“Selain menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan juga dilakukan dengan manual yang direbus dalam air mendidih,”Kapolres.

Sebelumnya, Polres Bintan berhasil mengungkap kurir sindikat narkoba jaringan internasional, Sebanyak 118,521 kilo gram, Narkoba jenis sabu disita, dari 3 tersangka pelaku, di kawasan Berakit Bintan Sabtu (31/8/2019) lalu.

Kapolres Bintan AKBP. Boy Herlabang mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Antarsari Gang Riang, RT 01/ RW 03, Kelurahan Kota Baru dan di Desa Berakit. Tiga pelaku kurir adalah Jf(37), Sy (38) dan Zh (36) yang bekerja sebagai supir bus anak sekolah, yang ada di Tanjungpinang dan Bintan.

�Modus operandi ketiga pelaku alah dengan memasukan Narkoba sabu kedalam bagian lantai mobil Fortuner yang telah di modifikasi,�ujar Boy Herlambang Rabu, (4/9/2019).

Dari pengakuan tersangka lanjut Boy, ratusan kilo gram sabu tersebut diseludupkan dari Malaysia dengan cara memasukan kedalam jiregen dan membawanya ke kabupaten Bintan.

Setelah sampai di perairan Senggiling kabupaten Bintan, selanjutnya sabu-sabu itu disimpan dan dikumpulkan di rumah pelaku JF,�jelas Boy di Mapolres Bintan, Rabu,(4/9/3019.

Selanjutnya, paket sabu tersebut dikemas kedalam koper besar, dan disimpan didalam lantai mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna Silver untuk pengiriman lebih lanjut.

�Rencananya barang sabu yang disinpan didalam Cap lantai mobil yang sudah dimodifikasi, akan di bawa ke Jawa dan sumatwra, melalui kapal dari pelabuhan Roro Dompak Tanjungpinang,� sebutnya.

“Tiga kurir ini mengaku dibayar sebesar Rp 50 juta dalam membawa barang. Mengegnai penyuruh, Kami masih terus mendalami,”tutupnya.

Tiga tersangka kurir diamankan bersama barang sabu seberat 118,521 kilo gram diamankan tiga tersangj dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 32 UU nomor 35 tahjn 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Presmed7).