Sorot Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi BPHTB, MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Tebang Pilih Usut Tersangka Korupsi

IMG 20190829 WA0019
Koordinator MAKI san LP3H-RI Jakarta, Bonyamin

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sorot keterlibatan pihak lain di korupsi BPHTB Tanjungpinang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan penyidik kejaksaan, agar tidak “memanipulasi” penyidikan dan melakukan “Tebang Pilih” dalam pengusutan kasus tersangka Korupsi pajak di BPHTB Tanjungpinang.

Selain itu, MAKI juga mendesak Kejaksaan untuk mengusut dan menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam kasus Korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang yang ditangani itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pernyataan sejumlah saksi di persidangan dalam kasus korupsi BPHTB kota Tanjungpinang atas keterlibata sejumlah pihak lain, menjadi Fakta hukum adanya “Tebang Pilih” dalam pengusutan tindak pidana Korupsi BPHTB kota Tanjungpinang itu.

“Penyidik Kejaksaan, harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas fakta keterangan di persidangan itu. Dengan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.

Jangan sampai nanti kata Bonyamin, atas sejumlah “Permainan” dalam modus Penyidikan Korupsi ini, Pihaknya melapor ke Kejaksaan Agung, Kapolri dan bahkan melakukan gugatan Praperadilan.

“Jika dalam kasus ini ditemukan indikasi permainan proses pengusutan, atau terjadi indikasi tebang pilih kami akan laporkan,” ujarnya.

Sebelumnya Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang di Pengadilan mengatakan, dalam korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang, terdakwa Yudi Ramdani bekerjasama dengan Yudo Asmoro staf Notaris Sudi SH, dalam mengkorupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Selain dilakukan terdakwa Yudi dan Yudo, Inspektorat juga menemukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang yang dilakukan ASN BP2RD Tanjungpinang Doddy Saputra. Oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu, dikatakan inspektorat, juga secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang yang mengakibatkan Rp.80 juta dana BPHTB tidak disetor ke rekening penampung pajak BP2RD Tanjungpinang.

Hal itu berdasarkan pemeriksa Inspektorat terhadap Dody Syahputra, Dan mengakui menyelewengkan pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang sebesar Rp.80 juta lebih.

Selanjutnya, Saksi Ahli Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Sugeng Handoyo dalam keteranganya di PN juga mengatakan, dalam audit kerugian negara yang dilakukan dalam korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang, Pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Yudo Asmoro staf Notaris Sudi.

Dari pengakuan Yudo Asmoro, membenarkan penitipan berkas dan pembayaran BPHTB itu kepada terdakwa Yudi Ramadhan.

Tetapi menurut Yudo Asmoro tidak setiap hari, apabila ada gangguan listrik mati atau yang lainnya saja,” jelas Sugeng di PN Tanjungpinang.

Selain itu, Sugeng juga menambahkan bahwa staf Notaris Yudi, Kurniadi juga pernah melihat Yudo menyerahkan uang pembayaran BPHTB kepada terdakwa Yudi di parkiran kantor BP2RD kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal ini, Kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang Joko Yuhono yang dikonfirmasi dengan dugaan “manipulasi”  dan “Tebang Pilih” dalam pengusutan Korupsi BPHTB di kota Tanjungpinang itu, meminta wartawan agar menanyakan langsung pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Untuk kasus korupsi BPHTB silakan tanya langsung ke JPU nya, biar lebih jelas,” ujar Joko Yuhono singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril, mengatakan, Dalam kasus terdakwa Yudi Ramadhan yang saat ini disidangkan di Pengadilan berdiri sendiri dan penyidikan dan penuntutannya akan diselesaikan satu persatu.

“Untuk ASN Doddy Saputra, tidak ada keterkaitannya dengan perkara terdakwa karena masing-masing berdiri sendiri,” kata Dasril pada PESMEDIA.ID, saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).

Namun saat disinggung mengenai fakta persidangan bahwa oknum ASN Pemko Tanjungpinang Doddy Saputra dikatakan inspektorat, juga secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang berdasarkan penyelewengan prosedur yang mengakibatkan Rp.80 juta, yang tidak disetor ke Kas Daerah, Dasril beralasan, akan terlebih dahulu menyelesaikan satu persatu kasus terdakwanya dengan membuktikan perbuatan terdakwa Yudi Ramdhani.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor  :RedaksiÂ