Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dari Perseorangan

KPU Tanjungpinang Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada dan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Serentak 2024 di Hotel CK. (Foto: Roland/Presmedia.id)
KPU Tanjungpinang Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada dan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Dalam Pemilihan Serentak 2024 di Hotel CK. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran untuk calon Walikota dan Wakil Walikota dari calon perseorangan pada Pilkada 2024, Minggu (5/5/2024).

Pembukaan pendaftaran calon Kepala Daerah dari perseorangan ini, diumumkan KPU kota Tanjungpinang pada sosialisasi Pilkada 2024 di di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (4/5/2024) lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, M Faizal, mengatakan setelah sebelumnya jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimulai,KPU Tanjungpinang secara marathon mulai melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pilkada 2024 kota Tanjungpinang.

“Melalui sosialisasi ini, kami mengumumkan bahwa Pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dari jalur perseorangan pada Pemilu 2024 resmi kami lakukan,” ujarnya.

Kepada khalayak dan masyarakat yang mau maju sebagai calon Independen dan tanpa Parpol pada Pilkada kota Tanjungpinang 2024, KPU juga mempersilahkan agar mendaftarkan diri ke KPU kota Tanjungpinang.

“Kami mengundang bapak dan ibu yang mau maju sebagai calon walikota dan wakil walikota dari Unsur perseorangan, agar bisa mendaftarkan diri ke KPU,” sebutnya.

Untuk tahapan dan jadwal lanjut M.Fazal, pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dari perseorangan akan mulai dilaksanakan pada 5 Mei 2024 sampai pada 19 Agustus 2024.

Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dari perseorangan, diawali dengan penyerahan 10 persen dukungan KTP dan Surat Pernyataan dari masyarakat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 40 persen daerah pemilih (Kecamatan) di kota Tanjungpinang.

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU yang menyatakan jumlah dukungan bagi calon perseorangan 10 persen dari DPT Pemilu terakhir.

“Sebagaimana kita ketahui, jumlah DPT Pemilu terakhir di Tanjungpinang ada sebanyak 250 ribu jiwa, maka 10 persen dari DPT ini minimal 16.708 pemilih yang harus memberi dukungan pada calon perseorangan,” ujarnya.

Selanjutnya, dukungan tersebut, Nantinya akan diverifikasi KPU secara faktual, sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi dan dilanjutkan dengan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil walikota Pilkada 2024.

“Pada Pilkada 2020 kota Tanjungpinang lalu, terdapat satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari calon perseorangan. Meski dalam pencalonannya, Pasangan Independen ini belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Tahun ini lanjut M.Fauzal, mudah mudahan ada yang mendaftar dan memenuhi syarat.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur