PRESMEDIA,Tanjungpinang- Pemberiaan subsidi gratis Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama 3 bulan, oleh pemerintah provinsi Kepri akibat pandemi COVID-19, ternyata hanya diperuntukan bagi siswa/siswi SMA/SMK dan MA Negeri dan Swasta yang kurang mampu.
Sedangkan siswa dari masyarakat menengah ke atas, tidak mendapat subsidi penggratisan SPP tersebut.
Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan dan Peraturan Gubernur yang tidak membolehkan penggratisan SPP bagi siswa yang mampu dalam penggunaan dana COVID-19.
Hal ini, berbeda dengan pernyataan Plt.Gubernur Isdianto sebelumnya, yang menyatakan Pemerintah provinsi Kepri akan memberi subsidi penggratisan 3 bulan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa/siswi SMA/SMK dan MA Swasta dan Negeri di Provinsi Kepri.
Pemberiaan subsidi SPP untuk sekolah swasta dan Negeri itu kata Isidanto, untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa tanggap darurat COVID-19 di Kepri.
“Insya Allah subsidi tiga bulan ke depan kita akan membantu sekolah-sekolah swasta dan Negeri di Kepri. Semoga dengan subsidi ini dapat meringankan masyarakat di masa tanggap darurat akibat pandemi covid19,�katanya kala itu.
Lebih lanjut M.Dali mengatakan, dari Rp.36 miliar alokasi dana yang diajukan ke gugus tugas� COVID-19 Kepri, saat ini masih dalam proses realisasi pembayaran, sesuai dengan data jumlah siswa yang diajukan masing-masing sekolah ke dinas pendidikan.
“Persetujuan realisasinya nanti, tergantung data dinas pendidikan. Jadi bagi yang mampu bayar tidak dapat, hanya pada warga yang terkena dampak, seperti warga miskin, atau warga yang orang tuanya terkena PHK atau pekerja harian,”ujar M.Dali saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID, Kamis (28/5/2020).
Sejumlah warga itu, lanjut M.Dali, dapat mengajukan penggratisan SPP anaknya ke masing-masing sekolah, dan selanjutnya sekolah mengajukan ke Dinas Pendidikan Kepri.
Saat ini sebut Dali, dinas pendidikan telah menerima data sebanyak 36.000 siswa yang mengajukan, dari 79.000 lebih siswa SMA/SMK, MA dan SLB Negeri dan swasta di provinsi Kepri.
“Sedangkan besaran anggaran SPP pada masing-masing anak, angkanya fluktuatif, karena tergantung dari besaran dana SPP di masing-masing sekolah untuk Negeri. Sedangkan sekolah SMA/SMK dan MA swasta, maksimal Rp.200,000 per bulan per siswa,”katanya.
Menanggapi keluhan orang tua yang mengaku, saat ini masih membayar SPP dari bulan April hingga Mei 2020, M.Dali mengatakana, pembayaran tersebut nantinya akan diakumulasi untuk pembayaran SPP bulan Juni dan Agustus.
“Saat ini proses pembayaran berdasarkan data yang masuk sedang diproses, dan bagi siswa yang sudah membayar SPP bulan April dan Mei, pembayaran itu nantinya akan diperhitungkan sebagai SPP bulan Juni dan Agustus,”sebutnya.
Penulis:Redaksi�
Komentar