
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Didakwa menyuap pejabat dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfatan Ruang, dan pengurusan dokumen daya dukung izin reklamasi. Dana suap terdakwa Kock Meng ke Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun dan Kepala dinas Kelautan Perikanan Edy Sofyan dan Kabid tangkap Perikanan DKP Kepri Budy Hartono diduga ditilep Johanes Kodrat.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK ke pada terdakwa Kock Meng, terungkap 3 kali penyerahan dana suap sebesar Rp.50 juta, Rp.300 juta dan SGN 28.000 Singapur Dollar yang dilakukan terdakwa Kock Meng untuk diserahkan kepada Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budy Hartono melalui Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Terdakwa Abu Bakar, Nurdin Basirun, terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono, total dana suap yang diterima dan diberikan Johanes Kodrat melalui Abu Bakar, hanya Rp.50 juta, SGN 5000 Dollar Singapura, dan SGN 6000 Dollar Singapura.
Pada suap Kock Meng yang ke dua, dari Rp.300 Juta yang diserahakan Terdakwa Kock Meng kepada Johanes Kodrat, ternyata hanya SGN.500 Dollar Singapur yang diberikan Johanes Kodrat kepada Abu Bakar sebagai uang pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang laut yang telah dimohonkan terdakwa
Kemudian senilai Rp 50 juta, diserahakan Johanes Kodrat kepada Abu Bakar melalui istrinya. Sedangkan sisanya disimpan oleh Johanes Kodrat.
Demikian juga pada Suap ke tiga SGN.6000 Dollar Singapura. Dari Rp.300 juta yang disampaikan Johanes Kodrat diminta Nurdin Basirun, Edy Sofyan melalui Budy Hartono, Diserahkan terdakwa Kock Meng dirumahnya senilai SGN 28 Dollar Singapura.
Setelah menerima uang tersebut, Johanes Kodrat kemudian memisahkan uang sejumlah SGD 6,000 dolar Singapura untuk diserahakan kepada Nurdin Basirun, Edy Sofyan melalui Budy Hartono. Sedangkan SGD 3,000 dolar Singapura diberikan Johanes Kodrat kepada Abu Bakar untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD 19,000 dolar Singapura disimpan oleh Johanes Kodrat.
Atas perbutan terdakwa Kock Meng, yang menyuap Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Abu Bakar, Kock Meng diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Atau ke dua, diancam pidana melanggar pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Johanes Kodrat yang diduga turut serta, menyuap dan diduga “menilep” dana suap Terdakwa Kock Meng, hingga saat ini hanya sebagai saksi oleh KPK.
Penulis:Redaksi