Suap Pokja Lelang Proyek Kementerian PUPR Rp3.4 M, Direktur PT.MCJ Dijerat 4 Dakwaan Berlapis

Sidang pembacaan Dakwaan, Jaksa penuntut umum Bambang Wiradhany SH mendakwa terdakwa Doddy Sugiarto dengan empat dakwaan berlapis di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/6/2024).
Sidang pembacaan Dakwaan, Jaksa penuntut umum Bambang Wiradhany SH mendakwa terdakwa Doddy Sugiarto dengan empat dakwaan berlapis di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/6/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Suap Pokja Lelang Proyek Kementerian PUPR Rp3,4 miliar, untuk mendapatkan proyek pembangunan Ruang Belajar Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Rp33,2 miliar. Direktur PT.Michellindo Cahaya Rejeki (MCJ) terdakwa Doddy Sugiarto didakwa Jaksa dengan 4 dakwaan berlapis.

Dakwaan dibacakan JPU Bambang Wiratdany SH di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/6/2024).

Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa Doddy Sugiarti, bersama-sama dengan terdakwa Riawan Effendi, Goey Taufik Riyan dan Amat Chandra (Dituntut secara terpisah), telah melakukan korupsi, memberi dan turut serta menerima dan memberikan Suap, kepada Pokja lelang Kementerian PUPR, untuk memenangkan proyek pembangunan Ruang Belajar Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.

Dalam uraian dakwaan, Jaksa mengatakan, pemberian suap sebesar Rp2,3 miliar dilakukan terdakwa setelah sebelumnya, ketua Pokja lelang proyek Kementerian PUPR untuk kegiatan pembangunan ruang belajar UMRAH Riawan Effendi bertemu dengan Goey Taufik Riyan (komisaris) PT.MCJ, dan menjanjikan commitment fee sebesar 3 persen dari nilai kontrak proyek Rp33,2 miliar untuk memenangkan PT.Michelindo Cahaya Rezeki dalam proses lelang.

Setelah PT.Michelindo Cahaya Rejeki diumumkan sebagai pemenang, selanjutnya Goey Taufik Riyan mengirimkan uang Rp2,3 miliar ke ketua Pokja Lelang Riawan Effendi.

Uang sendiri, dikirim terdakwa melalui Goey Taufik Riyan kepada Wakiah Abdullah kemudian dikirim Amat Chandara melalui transfer bank, untuk selanjutnya diserahkan kepada ketua Pokja lelang proyek Kementerian PUPR Riawan Efendi.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa Doddy Sugiarto dengan dakwaan kesatu, primair, Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwan Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan Subsider kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Dakwaan ketiga, melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU yang sama, atau dakwaan keempat, melanggar Pasal 13 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan Jaksa ini, terdakwa Doddy Sigarto melalui kuasa hukumnya, Anwar Badri dari kantor hukum Ahmad Drajat menyatakan, keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinan didampingi hakim anggota Fausi dan hakim ad hoc Syaiful menyatakan sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada Minggu mendatang dengan agenda mendengar eksepsi keberatan terdakwa.

Penulis: Abdul Hamid
Editor  : Redaksi

Komentar