Surati Kapolri,Kompolnas dan DPR-RI, Ini Pernyataan FANM ke Polisi

Anak Negeri Menguggat memberikan Pernyataan sikap dan tuntutan ke Polres Tanjungpinang atas kasus Rasis Tersangka Bobby Jayanto
Forum Anak Negeri Menguggat memberikan Pernyataan sikap dan dukungan ke Polres Tanjungpinang untuk mengusut tuntas kasus Rasis Tersangka Bobby Jayanto (Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Wacana SP3 penghentian kasus dugaan rasis dan diskriminasi ras dan etnis tersangka Bobby Jayanto di Polres Tanjungpinang semakin menimbulan polemik di masyarakat. Selain mendapat penentangan dari LSM dan Praktisi hukum, Masyarakat Tanjungpinang yang tergabung dalam Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) juga bergeming dan memberi pernyataan dukungan kepada Polisi, untuk mengusut tuntas dugaan kasus rasis tersebut.

Koordinator dan humas FANM, Tohar Phalevi dan Aulia mengatakan, wacana SP3 atau penghentian kasus dugaan Rasis yang tersangkanya sudah ditetapkan Polres Tanjungpinang itu, menimbulkan polemik dan tanda tanya atas adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal tersebut mengakibatkan kekacauan opini dan asumsi serta ketidak percayaan masyarakat kepada institusi Kepolisian.

Selain menentang SP3 penghentiaan kasus Rasis tersangka Bobby Jayanto, Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) Tanjungpinang Provinsi Kepri ini juga menyatakan, akan menyurati Kapolri, Kompolnas, DPR-RI dan Presdien atas wacana SP3 penghentian kasus Rasis di Tanjungpinang itu.

“Senin depan, Setelah pemberiaan dukungan ini, Kami akan menyurati Kapolri di Mabespolri, Kompolnas, DPR-RI dan Presiden atas wcana SP3 penghentian kasus Rasis ini,”ujar koordinator dan humas FANM Tohar Phalevi dan Aulia di Tanjungpinang, Jumat,(6/9/2019).

Awalnya, wacana penghentiaan SP3 kasus rasis yang diduga dilakukan Bobby Jayanto, diawali pertemuan tersangka Bobby Jayanto dan Wakapolda Kepri Brigjen.Pol Yan Fitri Halimansyah bersama sejumlah ormas yang sebelumnya melaporkan Bobby ke Polisi di Tanjugpinang. Pertemuan itu, menurut Bobby Jayanto diinisiasi oleh Melayu Raya.

Selanjutnya atas pertemuan itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendri Alie, menyatakan dari pertemuan tersebut ada kesepakatan yang menghendaki adanya SP3 penghentiaan proses kasus di Polisian demi amanya Tanjungpinang dan Provinsi Kepri.

�Dari pertemuan itu, menghendaki dan setuju tidak berproses lanjut di Polisi, demi amanya Tanjungpinang dan Provinsi Kepri dan biar tidak gaduh-gaduhlah. Empat pelapor yang hadir saat itu, pada intinya, juga menyetujui penghentian dari proses kasus,�sebut Efendri Alie,Pada PRESMED.ID, Sabtu,(24/8/2019) lalu.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah juga mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan diskresi (penilaian sendiri,red) dengan mempertimbangkan hal-hal yang prinsip dan jauh lebih penting pada kasus rasis politisi Nasdem dengan tersangka Bobby Jayanto itu.

Dengan mengedepankan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kata Yanfitri, pihak Kepolisian, bukan melulu mengedepankan kepentingan hukum tetapi mengedepankan kepentingan kamtibmas yang lebih besar.

“Jadi, bukan melulu kepentingan hukum saja dikedepankan. Tapi, mengedepankan kepentingan kamtibmas yang lebih besar lagi,�kata Yan Fitri Halimansyah usai menghadiri kegiatan pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang,Senin (2/9/2019) lalu.

Menanggapi pernyataan Wakapolda tersebut, Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) menilai wacana penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto dengan alasan Ketertiban masyarakat dan mengesampingkan kepentingan Hukum, justeru akan menimbulkan polemik dan kekecewaan yang lebih besar dan berbahaya pada masyarakat.

Perwakilan Mubalig Riza Hafidz yang tergabung dalam FANM Kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang menegsakan, Alasan demi ketertiban melakukan Penghentian (SP3) penyidik justru menimbulkan polemik dan kekecewaan serta ketidak nyamanan yang dibarengi dengan reaksi negatif pada anak-anak negeri di Tanjungpinang. Hal itu terlihat sebagai mana opini dan kekecewaan yang diungkapkan masyarakat.

Atas dasar itu, lanjut ustad ini, karena menjadi sebuah polemik dan sebuah gejolak dan agar tidak liar, FANM mewakili warga mendukung dan meminta Polisi untuk meneruskan proses hukum kasus rasis tersebut demi menegakan kebenaran, keadilan dan jangan mau diintervensi. �Garis besarnya masyarakat mendukung Polres Tanjungpinang menuntaskan proses hukum kasus Rasis ini,�tegas Riza.

Sebalik-nya lanjut Riza, kasus rasis yang tersangkanya sudah ditetapkan dalam kasus ini, kalau dihentikan dengan SP3, akan menimbulkan kegaduhan yang lebih luas lagi pada masyarakat dan akan membuat citra kepolisian dimasyarakat buruk.

�Lihat saja, baru wacana mau dihentian, sudah seperti ini masyarakat menyatakan dukungan ke Polisi untuk melanjutkan proses hukum. Apalagi benar-benar di hentikan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Polisi di Polres Tanjungpinang,�tegasnya.

Saat memberi dukungan proses hukum dan kecam wacana SP3 penghentian kasus rasis dan diskriminasi ras dan etnis di Mapolres Tanjungpinang, FANM juga memberi pernyataan sikapnya ke Polisi, yang menyatakan, Forum Anak Negeri Menggugat (FANM), mendukung Kepolisian yang menangani kasus dugaan rasis BJ untuk menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,� Pasal 17 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Peraturan Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana,”sebutnya di Mapolres Tanjungpinang, Jumat,(6/9/2019).

FANM juga menyatakan, memberi apresiasi pada Polres Tanjungpinang atas penetapan status tersangka terhadap pelaku dan dapat memproses perkara tersebut sesuai KUHAP, pasal 1 angka 14 KUHP dan pasal 66 ayat 1 dan� ayat 2, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penyidik Kepolisian memiliki tanggung jawab dan kewajiban Atas dasar itu, kami menyatakan dukungan pada institusi Polri untuk bekerja mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum dengan segera melanjutkan dan melimpahkan berkas perkara tersangka BJ ke Kejaksaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan,”tegasnya.

Forum Anak Negeri menggugat juga menghimbau, agar tidak ada pihak lain yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, guna menciptakan kepastian hukum, menghadirkan kondusifitas dan menjaga nama baik institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan bebas dari kepentingan politik manapun.

“Kami juga berharap, semua pihak dapat bekerja sama dan mendukung agar proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sebagaimana mestinya secara transparan profesional dan akuntabel, sehingga dapat dirasakan adanya kepastian hukum dan keadilan untuk semua, demi terwujudnya suasana yang kondusif dan damai serta persaudaraan yang kuat dalam kehidupan masyarakat sebagaimana keadaan sebelum kasus ini terjadi,”pungkasnya. (Presmed2)

Komentar