Survei Lokasi Pasar, BPPW Kepri: Banyak Yang Harus Dipersiapkan Pemko Tanjungpinang

Survei lokasi Pembangunan Pasar Induk Tradisional Modern oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah BPPW Provinsi Kepri dan Wali kota Tanjungpinang
Survei lokasi Pembangunan Pasar Induk Tradisional Modern oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kepri dan Wali kota Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kepri, Albert Reinaldo mengatakan untuk merealisasikan pembangunan pasar Tradisional Modern di Km 8 Tanjungpinang menggunakan dana APBN, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah kota Tanjungpinang.

Sejumlah persyaratan itu, menyangkut masalah Master Plan yang harus dilegalkan, penetapan lokasi oleh kepala daerah, harus ada Detail Engineering Design (DED) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Itu persyaratan yang harus disiapkan Pemda, kemudian Kementerian PUPR diminta membangun. Tetapi yang terpenting adalah urusan administrasi tanah atau lokasi dan akses jalanya harus benar-benar selesai dan tidak ada masalah. Sehingga saat dilakukan pembangunan kondisinya sudah clear dan clean,”ujar Albert Reinaldo saat melakukan survei lokasi rencana pembangunan Pasar Induk Tradisional modern bersama wakil Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma di Jalan Salam kilometer 8 atas Kota Tanjungpinang,Rabu(2/10/2019).

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj.Rahma juga mengatakan, pemanatuaan lokasi 3,5 hektar lahan yang direncanakan untuk pembangunan pasar Induk Moderen itu, dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi lahan pasar yang akan dibangun pemerintah pusat melalui dana APBN tersebut. “Hal itu bisa dilakukan jika lokasi dan administrasi lahan sudah memenuhi syarat pembangunan. Dan rencananya akan mulai dibangun pada tahun 2020,”ujar Rahma.

Rahma juga menjelaskan, pembangunan Pasar Induk Tradisionel di Jalan Salam km 8 Tanjungpinang itu, pada intinya masyarakat sangat mendukung. Tetapi yang menjadi kendala adalah mengenai akses jalan masuk dari jalan umum ke lokasi pasar lokasi lahan yang diakuinya belum dapat diselesiakan karena pemilik lahanya berbeda.

“Untuk lahan pasar pemilik lahannya hanya satu yaitu ibu Lani dan tidak ada ketersinggungan dengan masyarakat lain. Sedangkan akse jalan masuk adalah milik warga lain. Namun demikian, upaya pelesaian melalui dialog dan audensi yang difasilitasi Pemko beberapa waktu lalu sudah dilakukan,”sebutnya.

Mengani kondisi lahan, yang merupakan tanah timbun dan sering mengalami banjir, Rahma menyatakan secara teknis akan dinilai langsung oleh BPPW Kepri dan setelah survei lokasi itu pada 10 Oktober 2019 mendatang hasilnya akan disampaikan.

Hal yang sama juga juga dikatakan Kepala BPPW Provinsi Kepri Albert Reinaldo, Ia mengatakan usai survei dan peninjuaan itu, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu, rancangan master plan rencana pembangunan pasar tersebut dari Pemerintah kota Tanjungpinang. “Nanti dari peninjuan ini kami akan pelajari alasan pemilihan lokasi. Dan akan dibicarakan pada rapat pertemuan berikutnya dengan pemerintah kota Tanjungpinang,”ujarnya.

Pada survei dan pemantauan lokasi rencana pembangunan pasar Tradisionel Moderen ini, juga diikuti pihak pemilik lahan serta masyarakat sekitar dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri, Disperindag Kepri, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanjungpinang.(Presmed6)