PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana hibah APBD Anambas tahun 2020, Dua terdakwa Muhammad Ikhsan Selengkapnya
Dituntut 15 dan 30 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana hibah APBD Anambas tahun 2020, Dua terdakwa Muhammad Ikhsan Selengkapnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.