Begal Pasangan Sejoli, Ari dan Widodo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Hukrim, Presmed Terkini|25 Mei 2023oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pelaku kekerasan, terdakwa Ari Sucipto dan Widodo Supriono