PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua pelaku kekerasan, terdakwa Ari Sucipto dan Widodo Supriono
Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.