Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang - Dua terdakwa pengedar narkoba sabu, terdakwa Bahar dan Maisal dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshall Stanley Yehezkiel di Pengadilan…