PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa pengedar narkoba sabu, terdakwa Bahar dan Maisal dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshall Stanley Yehezkiel di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (1/2/2024).
Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan jaksa, melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Sementara untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 0,80 gram, 3 unit handphone vivo dan opo dirampas untuk dimusnahkan. Dan dua unit sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Smash dirampas untuk negara.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim dua anggota menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya terdakwa Bahar dan Maisal ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Kampung Karang Rejo Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada Minggu (20/8/2023) lalu karena membawa narkoba sabu.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti 0,80 gram narkoba sabu yang disimpan terdakwa di rumahnya
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar