Lewati ke konten
presmedia.id

Ganti rugi korban sertifikat palsu

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)

Keberatan BB Dikembalikan, Jaksa Banding Putusan PN Tanjungpinang Terhadap 6 Terdakwa Pemalsuan Sertifikat

Hukrim, Tanjungpinang|4 Desember 20254 Desember 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)
Kasus Pemalsuan Sertifikat

Hakim Sita dan Lelang Harta Milik Een Saputro Untuk Ganti Rugi Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang

HeadLine, Hukrim, Tanjungpinang|25 November 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan menyita sejumlah harta milik terdakwa

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version