Hakim Sita dan Lelang Harta Milik Een Saputro Untuk Ganti Rugi Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang

Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)
Sidang Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang di hukum 3,6 sampai 4,8 tahun penjara (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan menyita sejumlah harta milik terdakwa Een Saputro dan para terdakwa lainnya kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang.

Hakim juga memerintahkan, agar seluruh aset terdakwa tersebut dilelang dan hasilnya dibagikan secara proporsional kepada masyarakat yang menjadi korban pemalsuan surat.

Putusan dibacakan dan tetepakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH, didampingi hakim anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki, pada Senin (24/11/2025).

Dalam putusan, selain menghukum para terdakwa, Hakim juga menyatakan, menyita sejumlah aset berharga milik terdakwa yang terbukti berasal dari tindak pidana pemalsuan puluhan sertifikat tanah milik warga yang dilakukan.

Adapaun aset yang disita dari terdakwa Een Saputro dan para terdakwa lain meliputi 14 unit mobil berbagai merek, uang tunai Rp500 juta, dua rumah, satu kapal, serta beberapa barang bukti lainnya.

Hakim Fauzi mengatakana, bahwa dari 14 mobil yang menjadi barang bukti, dua di antaranya merupakan harta bergerak fidusia sehingga dikembalikan kepada pihak debitur. Selain itu, satu unit rumah dikembalikan kepada pemilik sertifikat karena status pembayarannya belum lunas.

Sementara itu, 12 mobil lainnya, uang tunai Rp500 juta, dua rumah, serta sebuah kapal, dinyatakan sah untuk disita negara dan dilelang.

“Seluruh dana dari hasil lelang barang bukti ini, kemudian digunakan untuk mengganti kerugian masyarakat korban pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang secara proporsional,” ujar Hakim.

Hakim menegaskan, seluruh aset yang disita ini, akan dialokasikan untuk pemulihan kerugian para korban secara proporsional sesuai data dan bukti yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum akan bertanggung jawab untuk melelang barang bukti, kemudian menyalurkan dana hasil lelang kepada warga yang mengalami kerugian akibat pemalsuan sertifikat tanah.

Sementara sejumlah barang bukti dokumen termasuk sertifikat palsu, dinyatakan dirampas negara untuk dimusnahkan.

Melalui putusan ini, PN menegaskan, komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum serta memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh praktik mafia tanah di Tanjungpinang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang juga menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang.

Terdakwa utama, Een Saputro, dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara (4,8 tahun) karena terbukti memalsukan dokumen sertifikat tanah di Tanjungpinang.

Sementara lima terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) hingga 4 tahun 6 bulan (4,6 tahun) penjara.

Hakim menyatakana,ke 6 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan JPU, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis 6 Terdakwa Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tanjungpinang

Adapun rincian vonis masing-masing ke enam terdakwa

  1. Een Saputro divonis 4 tahun 8 bulan penjara
  2. Kennedy Sihombing divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  3. Lanniari Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  4. Muhammad Rasep divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  5. Zerry Alpiansyah divonis 3 tahun 6 bulan penjara
  6. Robi Abdi Zailani divonis 3 tahun 6 bulan penjara

Penulis:Presemdia
Editor :Redaksi