Imigrasi Tanjungpinang Tunggu Juklak/Juknis Pengeluaran Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang - Masa berlaku Paspor Biasa resmi ditetapkan pemerintah 10 tahun.
Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun…