Lewati ke konten
presmedia.id

IRT Hamil

Terdakwa Rita Prihatin dan 2 terdakwa lainya dituntut 3 sampai 36 tahun penjara di PN Tanjungpinanf karena memiliki dana menggunakan Narkoba sabu.

Pakai Sabu Saat Hamil, IRT ini Dituntut 34 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Peristiwa, Presmed Terkini|9 Februari 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Rita Prihatin, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengkonsumsi narkoba saat Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version