Sembunyikan Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Hakim Perberat Vonis Terdakwa Abdul dan Ade Hukrim, Tanjungpinang|24 Februari 2026oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara