Lewati ke konten
presmedia.id

Kasus narkoba Tanjungpinang 2026

Dua terdakwa meninggal kan ruangan sidang usai divonis di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)

Sembunyikan Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Hakim Perberat Vonis Terdakwa Abdul dan Ade

Hukrim, Tanjungpinang|24 Februari 2026oleh presmedia

PRESMEDIA.ID– Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version