Sembunyikan Sabu dalam Alat Kontrasepsi, Abdul dan Ade Dituntut 10-9 Tahun Penjara Hukrim, Tanjungpinang|12 Februari 2026oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus narkotika, Abdul Rahman dan Ade Suriasyah, dituntut masing-masing