Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, penyelesaian tenaga non-ASN ini dapat dilakukan melalui pengadaan PPPK tanpa harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN selesai.
Tenaga Non ASN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










