Curi Uang Panti Pijat Rp2,7 Juta, Dua Pelaku Ditangkap Polisi Usai Mabuk-mabukan

Kedua Pelaku Curat saat diperiksa penyidik di ruangan Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia.id)
Kedua Pelaku Curat saat diperiksa penyidik di ruangan Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dua pria inisial Ar dan Sd diringkus Tim Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah mencuri uang milik sebuah panti pijat di salah satu ruko Jalan M.T.Haryono, Kota Tanjungpinang.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Batu 8, Jalan Salam, Tanjungpinang, beberapa pekan lalu.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi Gabe P.Sitanggang, mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan dua pelaku saat mendatangi ruko panti pijat milik korban inisial Vc.

Keduanya kemudian masuk ke dalam ruko melalui bagian belakang dengan cara mencongkel ventilasi.

“Keduanya masuk melalui bagian belakang ruko dengan cara membuka ventilasi ruko,” ujar Gabe, Rabu (7/10/2026).

Gabe menjelaskan, Sd menjadi pelaku pertama yang masuk ke dalam ruko. Ia memanjat melalui bagian kaca ventilasi, kemudian disusul oleh Ar.

“Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel ventilasi ruko belakang lalu masuk ke dalam,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil uang milik korban yang berada di dalam ruko.

Uang Hasil Curian Digunakan untuk Mabuk-mabukan

Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada Polresta Tanjungpinang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kedua pelaku.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada Ar dan Sd. Tim Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil mengamankan keduanya di kawasan Kilometer 8, Jalan Salam, Tanjungpinang.

“Kedua pelaku telah kami amankan dan sekarang berada di ruang tahanan Polresta Tanjungpinang,” kata Gabe.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri uang korban. Mereka juga mengaku uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk mabuk-mabukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjerat Ar dan Sd dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan