PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menjadi pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu 0,25
Terdakwa Akuang. Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.