Miliki Narkoba Sabu 0,25 Gram, Akuang Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan Presmed Terkini, Hukrim, Tanjungpinang|19 September 202221 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menjadi pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu 0,25