Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Akuang. Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan penjara

Terdakwa Anton alias Akuang disidangkan secara virtual di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)

Miliki Narkoba Sabu 0,25 Gram, Akuang Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan

Presmed Terkini, Hukrim, Tanjungpinang|19 September 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menjadi pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu 0,25

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version