Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Nguan Seng

Terdakwa Nguan Seng alias Hengky saat mengikuti sidang dan dibebasakan Hakim di PN Tanjungpinang scaled

Terbukti Menipu, Hakim MA Hukum Nguan Seng 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|18 Januari 202218 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sempat dibebaskan Hakim PN Tanjungpinang, Hakim Agung MA menjatuhkan hukuman

Tidak Terbukti Menipu Laurence M Take Terdakwa Nguan Seng alias Henky Divonis Bebas Hakim PN Tanungpinang

Jaksa Kasasi Putusan Hakim PN Atas Vonis Bebas Nguan Seng ke MA

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|20 Agustus 202118 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version