Jaksa Kasasi Putusan Hakim PN Atas Vonis Bebas Nguan Seng ke MA

Tidak Terbukti Menipu Laurence M Take Terdakwa Nguan Seng alias Henky Divonis Bebas Hakim PN Tanungpinang
Tidak Terbukti Menipu Laurence M Take, Terdakwa Nguan Seng alias Henky Divonis Bebas Hakim PN Tanungpinang (foto:Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim PN Tanjungpinang terhadap terdakwa Nguan Seng, yang dinyatakan tidak terbukti melakukan penipuan pada Laurence.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo, mengatakan atas putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu pihaknya akan menyatakan Kasasi.

“Kami menyatakan Kasasi ke MA, dan saat ini Jaksa yang menangani perkara itu akan segera menyampaikan kasasi ke PN,” kata Sudiharjo pada PRESMEDIA.ID, Jumat (20/8/2021).

Sudiharjo menyebutkan, kasasi ke MA yang dilakukan, merupakan salah satu upaya Hukuman (Strafmacht) untuk menguji putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa pada pengadilan tingkat Pertama.

Pernyataan kasasi akan segera kami sampaikan ke PN Tanjungpinang,” ujarnya tanpa merinci kapan akan disampaikan.

Disinggung mengenai tanggapan hukumnya atas putusan Hakim PN itu, Sudiharjo enggan mengomentari.

Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Nguan Seng alias Henky. Hakim menyatakan, Terdakwa Nguan Seng alias Henki tidak terbukti melakukan Penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam putusan Hakim menyatakan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak, kedudukan serta harkat martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa Nguan Seng alias Henky dengan tuntutan 3 tahun penjara, atas dakwaan melakukan penipuan terhadap korban Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua pada Mei 2019.

Tuduhan penipuan dan penggelapan pada terdakwa Nguan Seng alias Henky, berawal dari kesepakatan jual beli 12 hektar lahan milik terdakwa dengan korban di kawasan Galang Batang.

Hal itu diawali atas kesepakatan keduanya, Laurence M Takke membeli tanah milik terdakwa untuk membangun pelabuhan dengan harga Rp 225 ribu per meter. Atas Kesepakatan itu terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar.

Masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp700 juta dari total dana pembelian lahan, Korban menyerahkan dana Rp6,7 miliar. Namun dalam perjalanan kendati dana telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa.

Namun sampai jatuh tempo yang diperjanjikan, lahan yang dibeli Laurence M Takke dari Nguan Seng alias Henky, SKT-nya belum dibalik namakan. Atas hal itu korban Laurence M Takke melaporkan Nguan Seng alias Henky ke Polisi dengan kerugian Rp.6,7 miliar.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi