Pemko Tanjungpinang Tutup THM, Gelper dan Panti Pijat 7 Hari Selama Ramadan 1447 H Tanjungpinang|19 Februari 2026oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat