
PRESMEDIA.ID,Bintan- Tagih Pajak Kendaraan bermotor Warga, Petugas Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri “Menyatroni” rumah Warga di kabupaten Bintan. Pengerahan petugas penagih tunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan BP2RD Provinsi Kepri ini membuat sejumlah masyarakat di Wilayah Utara Kabupaten Bintan kaget.
Dalam melakukan Penagihan, Petugas yang mirip “Depcolektor” ini juga dilengkapi surat pendataan kendaraan bermotor door to door yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak kelurahan. Lurah Tanjungpermai Kecamatan Seri Kuala Lobam, Syamsudin membenarkan, jika pihaknya telah mengeluarkan surat resmi terkait penagihan PKB kepada masyarakat di wilayahnya.
“Jadi dari BP2RD Kepri melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bintan, mengirimkan kami surat. Lalu kami pun meneruskannya dengan membuat surat pemberitahuan untuk masyarakat terkait PKB itu,�ujarnya, Rabu,(13/11/2019)
Namun demikian, Syamsudin juga mengatakan, meski pihaknya mengeluarkan surat itu, Namun untuk teknis di lapangan, bukan kewenangan dari kelurahan, melainkan tanggungjawab dari BP2RD Kepri dan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bintan yang Door to Door.
“Soal mengenai teknis di lapangan, merupakan wewenang pihak BP2RD Kepri. Kami hanya memberikan persetujuan saja sedangkan teknisnya tetap berada di BP2RD Kepri,” jelasnya.
Lurah Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Nona Yani juga mengakui hal yang sama. Pihaknya, juga mengatakan, telah menerima surat dari BPPRD Kepri terkait penagihan PKB. Begitu juga surat persetujuan dari kelurahan juga sudah dikeluarkan namun pihak kelurahan tidak memiliki wewenang terkait penagihan.
�Ya teknis penagihan bagaimana kami tidak tahu, entah nantinya di lapangan door to door juga kami tidak tahu. Tapi pemberitahuan kepada kami seperti itu,�katanya.
Penulis: Hasura Bintan�
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











