Tahapan Pilkada Kepri Dimulai 17 Juni, KPU Mulai Aktifkan PPK dan PPS

Anggota Komisioner KPU Kepri Arison
Anggota Komisioner KPU Kepri Arison

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi akan kembali memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 17 Juni mendatang.

Tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 itu, akan dimulai dengan mengaktifkan kembali peran Panitia Pemilih Suara (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pandemi COVID-19.

Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 itu, termasuk PKPU penyelenggaran Pilkada pada masa bencana non alam yang saat ini masih dibahas.

“Saat ini, sambil menunggu PKPU itu disahkannya,KPU Kepri akan memulai tahapan dengan persiapan, mengaktifkan kembali PPK dan PPS,”ujarnya Selasa (2/6/2020).

Kemudian, kata Arion, akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual persyaratan calon perseorangan yang telah dibuka sebelumnya.

Sebagai di provinsi Kepri, calon perseorangan yang mendaftar ada di kabupaten Anambas dan Kota Batam, Nanti petugas PPK setelah aktif akan memverifikasi,”jelasya.

Setelah tahapan verifikasi faktual calon perseorangan selesai, lanjut Arison, pihaknya akan melanjutkan pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Dua tahapan ini dilakukan pada rentang bulan Juni sampai Juli,”katanya.

Selain akan memulai tahapan tersebut, kata Arison, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama Pemprov Kepri mengenai perubahan aturan pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi COVID-19. Dimana, perubahan aturan tersebut juga secara langsung menggeser alokasi anggaran pelaksanaan Pilkada yang telah ditetapkan.

Karena Pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, maka akan ada penambahan anggaran,” ucap Arison.

Diakui Arison, tahapan dan pelaksanaan Pikada 2020 pada 9 Desember mendatang akan berubah drastis. Dimana, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti kampanye dan sosialisasi akan sangat dibatasi. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu PKPU tentang penyelenggaran Pilkada pada masa bencana non alam yang saat ini masih dibahas.

“Itu yang masih sama-sama kita tunggu bagaimana aturan penyelenggaraannya nanti,” katanya.

Penulis:Ismail