Tak Bayar Pajak PPN Leo Ricky Didakwa Pasal Berlapis di PN

Tak Bayar Pajak PPN Leo Ricky Didakwa Pasal Berlapis
Tak bayar pajak PPN , Direktur PT.Mitra Bangunan Jaya (MBJ), Leo Ricky, didakwa pasal berlapis dalam perkara tindak pidana perpajakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany dan Eddowan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022). (Foto:Roland) 

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Direktur PT.Mitra Bangunan Jaya (MBJ), Leo Ricky didakwa pasal berlapis dalam perkara tindak pidana perpajakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany dan Eddowan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa selaku direktur PT. Mitra Bangun Jaya dengan NPWP 81.310.646.5-214.000, menunggak dan tidak melaporkan sebagian pembelian dan penjualan usahanya dari Juli hingga Desember 2018. Padahal, terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari PT.CCCEI sebagai pembeli.

Bambang mengatakan, adapun jumlah PPN yang sudah dipungut dan belum dilaporkan Terdakwa ke Negara melalui KPP Pratama Tanjungpinang selama periode tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp 338.333.967.

PT.Mitra Bangunan Jaya milik terdakwa sendiri, bergerak dibidang perdagangan (Supplier) material bangunan untuk proyek pekerjaan pemerintah maupun pihak swasta.

Jaksa mengatakan, berdasarkan pembayaran dari PT.CCCEI secara transfer ke rekening PT.Mitra Bangunan Jaya, terdapat transaksi sesuai faktur pajak yang telah diterbitkan PT.MBJ untuk periode 2018 sebesar Rp4.315.660.170.

“Tetapi terdakwa tidak melaporkan sebagian pembelian dan penjualannya dari Juli hingga Desember 2018, padahal terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari PT CCCEI,” ungkap Bambang.

Bambang menegaskan jumlah PPN yang sudah dipungut dan belum dilaporkan oleh Terdakwa selama periode tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp 338.333.967.

Atas perbuatan terdakwa Leo Ricky selaku Direktur PT.Mitra Bangunan Jaya (MBJ), dakwaan melanggar  pasal 39 ayat 1 huruf I undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dalam dakwaan kedua, Leo Ricky juga didakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C huruf undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi Kuasa hukumnya Agus Riawantoro SH menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Guntur dan Anggalanton Boangmanalu, kembali menunda persidangan selama satu pekan dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi untuk pemeriksaan.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi