
PRESMEDIA.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati, menuntut ringan dua terdakwa kasus pengeroyokan, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hanya menuntut 4 bulan penjara ke dua terdakwa atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit pada korbanya.
Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan, terbukti melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Atas perbuatannya, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan keberatan dan menyampaikan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi).
Kronologi Kasus Pengeroyokan Pengusaha Laundry
Kasus ini bermula dari pengeroyokan terhadap seorang pengusaha laundry bernama Risma Hutajulu, yang dilakukan oleh dua terdakwa kakak beradik, Evita (Ev) dan Sherina (Sh). Peristiwa terjadi pada Rabu (23/7/2025) di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat sejumlah pria mendatangi tempat usaha laundry miliknya dan menanyakan keberadaan keluarga terdakwa.
Karena keluarga terdakwa tidak pernah ditemui, para pria tersebut kerap duduk di depan tempat usaha korban.
“Rumah mereka pagarnya tinggi, ada bel tapi tidak pernah dibuka. Mereka bilang menagih utang dari Batam,” ungkap korban.
Pada hari kejadian, para pria tersebut kembali datang pada pagi hari. Namun saat korban kembali dari membeli makan siang, mereka sudah tidak berada di lokasi.
Tak lama kemudian, terdakwa Evita Intan Ceria datang dan menanyakan pembicaraan korban dengan para pria tersebut dengan nada kasar.
“Ngomong apa sama orang-orang yang datang ke rumah?” ujar korban menirukan ucapan terdakwa.
Adu mulut pun tak terhindarkan dan berujung pada pemukulan serta penjambakan, yang dilakukan Evita dan dibantu adiknya, Sherina.
Sidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti, didampingi dua hakim anggota. Majelis Hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun pledoi.
Tuntutan Ringan Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selama proses hukum berlangsung, kedua terdakwa tidak pernah ditahan, meski ancaman pidana atas perbuatannya mencapai 4 hingga 5 tahun penjara.
Hal ini, berbeda dengan penanganan sejumlah kasus pengeroyokan lain di Tanjungpinang, di mana penyidik, jaksa, bahkan hakim kerap melakukan penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa.
Lambannya proses penyidikan hingga persidangan, ditambah tuntutan yang dinilai ringan, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebagian warga menilai penegakan hukum dalam kasus ini mencerminkan adagium “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas karena uang dan pengaruh jabatan.”
“Melihat tuntutan jaksa yang ringan, proses hukum yang lama, dan terdakwa tidak ditahan, ini patut dipertanyakan. Seolah-olah aparat penegak hukum berupaya meringankan posisi terdakwa,” ujar Aldi, warga Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur