Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Pasutri Ayu dan Khairudin Disita PN Tanjungpinang

Juru Sita PN Tanjungpinang bersama pihak kepolisian dan pemohon melakukan sita satu unit rumah. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Juru Sita PN Tanjungpinang bersama pihak kepolisian dan pemohon melakukan sita satu unit rumah. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tak Mampu bayar hutang, satu unit rumah milik Ayu dan Khairudin di Griya Permata Kharisma Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Timur, Disita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kamis (25/4/2024).

Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata hutang-piutang ini, dilakukan juru sita PN Tanjungpinang atas permohonan Amran selaku pemohon yang diwakili pengacaranya Charles Lumban Batu terhadap Termohon 1 Ayu Syamsiah dan termohon 2 Khairudin.

Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita dan eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungpinang Siti Fatimah, membacakan putusan inkrah dan mengikat atas perkara aquo serta permohonan sita yang diajukan pemohon ke hakim PN Tanjungpinang.

“Menimbang bahwa termohon sita eksekusi 1 dan termohon sita eksekusi 2,sampai saat ini tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan isi amar putusan PN Tanjungpinang dengan alasan yang sengaja di cari-cari,” ujarnya.

Penyitaan objek rumah ini sendiri, merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang diajukan pemohon dan diputus Hakim terhadap kewajiban termohon untuk membayarkan dana sebesar Rp.325.750.000 secara tunai dan seketika sebagaimana putusan nomor: 12/Pdt.G/2023/PN Tpg tanggal 12 Juli 2023.

“Menimbang oleh karena itu tidak ada penyelesaian secara damai, maka Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan pelaksanaan putusan dengan dilanjutkan sita eksekusi terlebih dahulu sebelum dilakukan lelang,” katanya.

Dalam Putusan dan permohonan sita yang diajukan pemohon Juru sita PN Tanjungpinang ini juga membacakan Putusan penetapan Ketua PN Tanjungpinang yang menyatakan;

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon sita eksekusi tersebut. Kedua, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menunjuk salah seorang juru sita, dan dua orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan sita eksekusi atas sebidang lahan tanah beserta bangunan permanen yang berdiri diatasnya.

“Dengan lokasi alamat rumah yang disita, terletak di alamat Jalan Permata Utama nomor 3 RT 02 RW 06 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,” katanya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Pemohon Charles Lumban Batu mengatakan, Sita eksekusi yang dilakukan panitera juru sita PN Tanjungpinang itu, berdasarkan gugatan wanprestasi hutang piutang antara termohon eksekusi, yakni Ibu Ayu Syamsiah dan bapak Khairudin selaku suami kepada pemohon Amran dengan besaran Rp325.750.000

“Jadi sengketanya adalah utang piutang yang tidak dilaksanakan pembayarannya oleh termohon eksekusi, kepada pemohon bapak Amran sesaran Rp325.750.000,” ungkapnya.

Pemohon lanjutnya, juga sudah melakukan proses hukum sesuai dengan koridor yang berlaku.

“Dalam aanmaning atau pemberitahuan, Termohon eksekusi juga sudah dipanggil beberapa kali, Namun tidak ada penyelesaian utang piutangnya.

Begitu juga di PN, juga tidak ada hasil yang baik untuk menyelesaikan masalah putusan yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, utang piutang itu sudah lama dan kurang lebih sudah 7 tahun.

Rumah termohon sendiri, lanjut Charles merupakan objek peminjaman uang ke BRI, Tetapi tidak dapat dilunasi termohon.

Setelah itu, Termohon meminta tolong pada pemohon Amran untuk membayarkan dan melunasi hutangnya tersebut ke Bank. Namun setelah itu, termohon tidak kunjung membayar hutangnya kepada pemohon.

“Setelah penyitaan, selanjutnya kami akan memohon ke Balai Lelang untuk dilakukan lelang,” ujar Charles.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur